Telah kita saksikan hari
ini, perkara yang dianggap remeh oleh sebagian manusia yaitu menurunkan atau memanjangkan
pakaian hingga di bawah mata kaki atau lazimnya disebut isbal, sehingga sebagian
ada yang pakaiannya menyuntuh ketanah sebagian lagi sampai menyapu debu yang ada
di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat sombong atau tidak,
baik di dasari atau tidak, hal tersebut pada hakikatnya mengandung bahaya yang
sangat besar, karena menyalahi perintah Allah Taa’la dan Rosul-Nya.
Hadits Ibnu Umar ra:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ? مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ? إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Artinya: Dari Salim
bin Abdullah, dari bapaknya (Abdullah bin Umar ra), dari Nabi shallallahu
‘alaihiwasallam, beliau bersabda: “Barang siapa menyeret pakaiannya dalam keadaan
sombong, (maka) Allah tidakakan memandangnya (dengan belas kaish) pada hari kiamat. ” Kemudian Abu bakr bertanya:
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya salah satu dari dua sisi kain sarungku turun sendiri,
kecuali jika aku menjaganya dari penjuraian itu. Lalu Nabi shallallahu
‘alaihiwasallam bersabda, Tidaklah engkau termasuk orang yang melakukannya dalam
keadaan sombong.”(HR Bukhori)
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ عَنِ الإِزَارِ فَقَالَ عَلَى الْخَبِيرِ
سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ
إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ - أَوْ لاَ جُنَاحَ - فِيمَا بَيْنَهُ
وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى
النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ ».
Dari Al-‘Ala bin
Abdurrahman, dari bapaknya dia berkata, Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al-Khudri
tentang kain sarung, lalu dia berkata, “Kepada orang yang pandai engkau bertanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda, “Keadaan kain sarung seorang
muslim hendaknya sampai tenggah-tenggah betis, dan tidak mengapa atau tidak dosa
panjang pakaian antara pertengahan betis dan mata kaki, pakaian yang lebih rendah
dari mata kaki, maka (tempatnya) di dalam neraka, barang siapa menyeret sarungnya
dalam keadaan sombong, (maka) Allah tidak akan memandangnya (dengan belas kasih).
(HR.Ahmad dan Abu Daud; Shohih)
- Bagaimana jika tidak
disertaI perasaan sombong?
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِىِّ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ
الْجُعْفِىُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِى رَوَّادٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الإِسْبَالُ فِى
الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».
“Isbali tu pada kain
sarung, gamis, dan surban .Barang siapa memanjangkan sesuatu darinya dengan sombong,
niscaya Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”(HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Syikh Mahmud Salamah
menulis: “Telah kami jelaskan bahwa isbal memakai kain sarung itu haram. Baik disertaI
perasaan sombong atau tidak. Sebab meskipun ia tidak melakukan dengan niat sombong,
tetapi itu bisa menjerumuskan dalam perasaan tersebut. (Al-Qaulu lMubin: 34)”
- Apa yang Berada di Bawah Mati Kaki Maka Ia Akan Disiksa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ ? قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Apa yang lebih rendah
dari kedua mata kaki dari kain sarung, maka (tempatnya) di dalam neraka”.(HR.
Bukhori 10/315 & an-Nasa’I 8/207)

Al-Khaththabi berkata “Yang diinginkan oleh Beliau Rasulullah pada judul ini sarung yang melebihi mata kaki berada di dalam neraka, makadi ibaratkan pakaian dari badan orang yang memakainya, maksudnya bahwa apa yang berada di bawah mati kaki maka ia akan disiksa”(Fathul Baary 10/315)
- 3 Orang yang Tidak Akan Diajak Bicara Oleh Allah Di Hari Kiamat
عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلمقال : ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِمُهُمْ
اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزْكِيْهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَ : فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ الله صلى الله
عليه وسلم ثَلاَثَ مِرَاتٍ قال أَبُوْ ذَرْ خَابُوْا َوَ خَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا
رَسُوْلَ اللهِ قال : {المُسْبِلُ وَالمَنَّانُ وَالمُنَفِقُ سِلْعَتَهُ
بِالحَلِفِ الكَاذِبِ} أخرجه مسلم وأبو داود والنسائي والترمذي
والدارمي وابن ماجة وأحمد
“Ada 3 orang yang
TIDAK AKAN DIAJAK BICARA OLEH Allah DI HARI KIAMAT, dan Dia tidak mau melihat mereka,
dan bagi mereka siksa yang menyakitkan.” “ Hadits ini disampaikan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihiwasallam hingga diulang 3 kali, maka Abu Dzarr berkata,
“Sungguh rugi mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “
PELAKU ISBAL (menjulurkan pakaian), tukang mengungkit-ungkit, dan orang yang
melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”
[ Mengomentari Hadits
ini, Syikh Nawawi menulis judulnya: “Bab penjelasa DASYATNYA PENGHARAMAN
MENGISBALKAN SARUNG.”]
- Tidak
di ajak bicara oleh Allah maksudnya Allah berpaling dari mereka, atau
Allah tidak berbicara kepada mereka dengan perkataan yang penuh keridhoan dan
menyenangkan, tetapi berbicara dengan penuh marah dan kemurkaan.
- Musbil
adalah seseorang yang menurunkan kain sarungnya atau celananya kemudian memanjangkan
hingga melewati kedua mata kakinya dengan perasaa sombong atau tidak.
- Almannan
yaitu orang yang mengungkit-ungkit apa yang telah diberikan kepada orang
lain.
- Dan orang yang menjual barang dagangan (mempromosikan) dengan sumpah palsu, dia bersumpah bahwa membeli barang ini dengan harga sekian padahal dia berdusta, dengan tujuan melariskan dagangannya (Dalilul Falihin: 5/270-271).
- Bagaimana Keadaan Sarung Kita?
عن ابن عمر قال : مَرَرْتُ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَفِيْ
إِزَارِيْ اِسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ : " يَا عَبْدُ اللهِ! اِرْفَعْ
إِزَارَكَ " فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ: " زِدْ!" فَزِدْتُ,فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا
بَعْدُ فَقَالَ : بَعْضُ القَوْمِ : إِلَى أَيْنَ ؟ قَالَ : " إِلَى أَنْصَافِ السَاقِيْنَ
" . رواه مسلم
Aku lewat di
depan Rosulullah shallallahu ‘alaihiwasallam sedang kain sarungku terjurai, lalu beliau bersabda, “Wahai
Abdullah! Naikkanlah sarungmu!” Kemudian aku menaikkannya. Lalu beliau bersabda,”Tambah
lagi”Maka aku menambah lagi. Semenjak itu aku selalu (berusaha)
menjaganya, lalu sebagian kaum bertanya, “Sampai dimana (batas ketinggiannya?)”
Maka Ibnu Umar menjawab, “ Sampai tenggah-tenggah betis.” (HR. Muslim 5462)- Batas panjang kain laki- laki
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ عَنِ الإِزَارِ فَقَالَ عَلَى الْخَبِيرِ
سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ
وَلاَ حَرَجَ - أَوْ لاَ جُنَاحَ - فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا
كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ
بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ »
“Dari Al-‘Ala’ bin Abdurrahman, dari bapaknya dia berkata, Aku
bertanya kepada Abu S’aid Al-Kudri tentang kain sarung, lalu ia berkata,
“Kepada orang yang pandai engkau bertanya.” Rosulullah shallallahu
‘alaihiwasallam bersabda, “Keadaan kain sarung
seorang muslim hendaknya sampai tenggah-tenggah betis, dan tidak mengapa atau
tidak berdosa panjang pakaiannya antara pertengahan betis dan mata kaki,
pakaian yang lebih rendah dari mata kaki, maka(tempatnya) di dalam neraka,
barang siapa menyeret sarungnya dalam keadaan sombong, (maka) Allah tidak akan
memandangnya (dengan bekas kasih).” (HR Ahmad dan Abu Daud; Hadis Shohi)
Batas panjang kain laki- laki
Al-Qasthallani berkata, “ Walhasil dari apa yang sudah disebutkan dalam
hadits diatas, ada dua acara yang dipilih oleh kaum pria:
1)
Adalah cara sunnah, yaitu dia memendekkan kain sarung
sampai setengah betis.
2)
Adalah jaiz, yaitu menurunkan kain sarung sampai diatas
mata kaki. (Ad-Dinul Khalis: 6/169).
- KESIMPULAN
Dari
keterangan hadits dan perkataan para ulama salaf di atas, maka sudah selayaknya
bagi kaum pria untuk memendekkan kainnya sebatas setengah betis atau sampai diatas
kedua mata kaki, hal itu lebih bersih bagi pakaian dan lebih suci dari kotoran dan
juga sikap tersebut lebih mendekatkan ketaqwaan kepada Allah .
Adapun
hukum yang dapat kita petik dari keterang diatas bahwa kaum laki-laki dilarang untuk
menurunkan kain pakaiannya dibawah mata kaki, jika ia lakukan dengan rasa
sombong, maka siksanya lebih pedih dan berat, dan hal itu haram hukumnya. Akan
tetapi jika tidak disertai rasa sombong maka hal tersebut pada hakekatnya akan menjerumuskan
kesana, dan menurut Imam An-Nawawi Minimal hukumnya adalah makruh, isbal itu berlaku
di waktu Sholat maupun di luar sholat.

