عَنْ
أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ
وذِرَاعاً بِذِرَاعٍ, حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوْهُ.
قُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللهِ, الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى ؟ قَالَ: فَمَنْ» ؟ . رواه
البخاري
Dari Abu Sa’id (al-Khudry) bahwasanya Nabi
shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah
(cara/metode) orang-orang sebelum kamu, sejengkal-demi sejengkal, sehasta demi
sehasta, hingga andaikata mereka menelusuri lubang masuk ‘Dlobb’ (binatang
khusus padang sahara, sejenis
biawak-red), niscaya kalian akan menelusurinya pula”.
Kami (para shahabat) berkata: “Wahai Rasulullah! (mereka
itu) orang-orang Yahudi dan Nashrani?”. Beliau bersabda: “Siapa lagi (kalau
bukan mereka-red)”. {H.R.al-Bukhary)
TAKHRIJ HADITS SECARA GLOBAL
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim,
Ahmad dan Ibnu Majah.
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
“…hingga andaikata mereka memasuki lubang masuk dlobb niscaya kalian akan
memasukinya pula”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dari Ibnu ‘Umar
terdapat gambaran yang lebih jelas. Dari Ibnu ‘Umar
radliallâhu 'anhuma, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Sungguh Ummatku akan melakukan apa yang dilakukan oleh Bani
Israil, sama persis layaknya sepasang sandal dengan pasangan yang lainnya,
hingga andaikata pada mereka ada orang yang mengawini ibunya secara
terang-terangan, maka di kalangan ummatku akan ada yang sepertinya”.
PENJELASAN HADITS
Makna hadits diatas adalah bahwa Rasulullah telah mensyinyalir melalui nubu-at (tanda-tanda kenabian)-nya, bahwa kelak di akhir zaman, ada diantara umatnya yang mengikuti gaya hidup orang-orang sebelum mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani.
Beliau menegaskan bahwa di dalam
mengikuti dan meniru-niru gaya
hidup mereka tersebut, umatnya melakukannya secara bertahap dari mulai
sejengkal, sehasta dan seterusnya (sebagaimana terdapat di dalam tambahan
riwayat yang lain).
Ketika Rasulullah menyinggung tentang
orang-orang sebelum mereka, para shahabat seakan tahu siapa mereka itu, yaitu
orang-orang Yahudi dan Nashrani, tetapi masih ragu dan ingin mendapatkan
penegasan dari Rasullah.
Namun Rasulullah menjawabnya dengan gaya bahasa bertanya pula sebagai
penegasannya: “Kalau bukan mereka, siapa lagi?”.
Hadits tersebut dimulai dengan tiga kata
penegas; yaitu al-Qasam al-Muqaddar (Bentuk sumpah yang abstrak),
al-Lâm serta an-Nûn. Semuanya di dalam tata bahasa Arab adalah
merupakan bentuk penegasan dimana seharusnya kalimat aslinya berbunyi ‘Demi
Allah, Sungguh kamu akan mengikuti…’.
Syaikh al-‘Utsaimin –rahimahullah-
menyatakan bahwa kalimat ‘Latattabi’unna’ diarahkan kepada orang banyak
(jama’) bukan kepada orang per-orang (mufrad). Ini menunjukkan bahwa yang
dimaksudkan di dalam hadits ini bukan makna zhahirnya bahwa semua umat ini akan
mengikuti cara/metode orang-orang sebelum mereka tetapi maksudnya disini adalah
bersifat ‘âmm khâsh’ (umum tetapi khusus) sebab ada diantara umat ini
yang tidak mengikuti hal tersebut. Tetapi bisa jadi juga, maknanya tetap umum
(general) tetapi meskipun demikian, tidak mesti bahwa umat ini mengikuti sunnah
umat terdahulu dalam segala halnya. Bisa jadi, ada sebagian yang mengikuti sisi
yang satu ini dan sebagian yang lain mengikuti sisi yang lainnya. Maka dengan
demikian, hadits ini tidak dapat diartikan bahwa umat ini telah keluar dari dien
al-Islam. Makna ini adalah lebih pas sehingga hadits tersebut tetap di dalam
keumuman maknanya. Tentunya yang harus kita ketahui bahwa ada diantara cara-cara
hidup (sunnah/metode) orang-orang terdahulu yang tidak menyebabkan pelakunya
keluar dari dien ini seperti memakan riba, dengki, prostitusi dan dusta.
Sebagian lagi ada yang mengeluarkan pelakunya dari dien ini seperti menyembah
berhala.
Hadits tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan
umat ini akan perihal tersebut sehingga mereka berhati-hati. Jadi, maknanya
bukan menetapkan (iqrar) bahwa hal itu disetujui akan terjadinya sehingga
membuat orang yang lemah imannya beralasan dengan hadits ini ketika akan
melakukan perbuatan maksiat bahwa apa yang dilakukannya semata karena telah
ditetapkan oleh Rasulullah sendiri. Sungguh ini merupakan ucapan dusta yang
nyata terhadap beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Semua perbuatan maksiat yang terjadi saat ini
mesti ada asal-usulnya pada umat-umat terdahulu akan tetapi orang yang diberi
taufiq oleh Allah untuk mendapatkan hidayah, maka dia akan mendapatkan hidayah
tersebut. Artinya, ada semacam kesimpulan bahwa perbuatan maksiat yang terjadi
pada umat ini memiliki akar dan asal-usul pada umat-umat masa lampau. Demikian
pula, bahwa tidaklah ada perbuatan yang dilakukan oleh umat-umat masa lampau
melainkan akan ada pewarisnya pada umat ini.
Imam an-Nawawy menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
ungkapan “Syibr (sejengkal)” “ Dzirâ’ (sehasta)” “ Juhr
adl-Dlobb (lubang masuk/rumah Dlobb) “ adalah sebagai perumpamaan betapa
mirip dan hampir samanya apa yang kelak dilakukan oleh umat ini dengan apa yang
telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Hal ini bukan di dalam
melakukan kekufuran tetapi di dalam perbuatan maksiat dan
pelanggaran-pelanggaran agama.
Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa cara mengikuti
itu ibarat bulu pada panah yang harus datar sehingga arah panahnya tidak nyasar.
Demikian pulalah, kelak umat ini akan mengikuti sunnah umat-umat terdahulu
seperti itu.
Ucapan Rasulullah ‘lubang masuk/rumah
dlobb’ karena lubang dlobb merupakan lubang binatang yang paling
kecil dan perumpamaan ini hanya dimaksudkan sebagai al-Mubâlaghah
(berlebih-lebihan). Artinya, bahwa umat ini
benar-benar akan mengikuti mereka hingga bila diajak masuk ke lubang yang paling
kecil sekalipun.Tentunya, bila diajak untuk memasuki lubang/rumah singa yang
lebih besar, lebih pasti lagi mereka akan mengikutinya.
Imam an-Nawawy –rahimahullah- menegaskan:
“Ini merupakan mu’jizat yang nyata sekali dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi
wa sallam dan apa yang beliau beritakan telah benar-benar terjadi”.
Antara Nubu-at Rasulullah dan Fenomena Perayaan Tahun Baru
Bila kita mengamati secara seksama realitas yang
ada menjelang berakhirnya setiap tahun Masehi, maka akan kita dapatkan seakan
Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi
kontemporer saat ini.
Betapa tidak, hampir mayoritas umat ini
merayakan datangnya Tahun Baru Masehi tersebut persis dengan apa yang dilakukan
oleh pemilik Hari Besar tersebut, yaitu kaum Yahudi. Anehnya, di negeri ini
dirayakan pula oleh kalangan Nashrani.
Perayaan yang berisi hura-hura, kemaksiatan dan
pemubaziran dilakukan di hampir seluruh pelosok negeri, tidak oleh kalangan
muda-mudi saja tetapi juga oleh orang-orang tua. Pada tengah malam menjelang
pergantian tahun, mereka berpesta pora dan lelap dalam gegap-gempita serta suara
hiruk-pikuk musik yang menggila. Beramai-ramai dalam suasana sesak, saling
himpit dan bergaya dengan berbagai mode yang ada. Entah apa yang terjadi
manakala ada sekumpulan muda-mudi dalam suasana mabok seperti itu dan di tengah
malam dengan saling bergandengan dan seterusnya. Perbuatan maksiat dimana-mana
dan secara terang-terangan sudah semakin berani dipertontonkan. Belum lagi ada
acara mubazir yang tak kalah riuhnya dan merupakan fenomena yang diciptakan dan
dimanfa’atkan oleh para pedagang ayam. Di sepanjang jalan menjelang malam itu,
para pedagang ayam ini berjejer menjajakan ayam mereka sembari meneriakkan
yel-yel tahun baru. Ayam yang dibeli tersebut kemudian dibakar hampir di seluruh
perkampungan dan gang. Maka, asappun mengepul kemana-mana dan dari mana-mana.
Anehnya, mereka seakan tidak peduli dengan suasana keprihatinan dan ekonomi yang
lagi morat-marit. Mereka membeli dan membakar ayam dalam jumlah yang sangat
besar sehingga banyak sekali ayam yang tersisa pada pagi harinya karena tidak
ada lagi yang kuat memakannya selain binatang.
Bila melihat kepada namanya, sepertinya
memperingati dan merayakan Tahun Baru Masehi identik dengan tahunnya orang-orang
Nashrani saja. Tetapi sebenarnya, perayaan Tahun Baru tersebut merupakan bagian
dari aktifitas rituil agama Yahudi dan Majusi (yang disebut dengan
‘an-Nayrûz’). Oleh karena itu, merekalah yang sebenarnya memiliki misi
merayakan dan memeriahkannya bukan kaum Muslimin.
Sedangkan di dalam Islam, hanya dikenal tiga
Hari Besar (‘Ied) yang memang disyari’atkan untuk dirayakan dan dimeriahkan; dua
bersifat tahunan, yaitu ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adlha serta satu lagi, bersifat
pekanan, yaitu Hari Jum’at. Selain tiga Hari Besar ini, tidak dikenal peringatan
dan perayaan hari besar lainnya, apalagi bila perayaan itu identik dengan agama
selain Islam, seperti agama Nashrani, Yahudi atau Majusi.
Nah, yang menjadi masalah kemudian
adalah keterlibatan sebagian besar dari umat mayoritas yang beragama Islam di
dalamnya; Kenapa mereka ikut merayakan dan memeriahkannya juga? Tidak tahukah mereka bahwa perayaan itu khusus untuk non Muslim,
khususnya, kaum Yahudi dan Majusi? Tahukah mereka bahwa hal ini bertentangan
dengan ajaran agama? Bagaimana pengawasan dan kontrol ulama terhadap
gejala-gejala seperti ini yang dapat merusak ‘aqidah umat?.
Tentu kita amat prihatin dengan nasib umat yang
semakin lama semakin terkikis ‘aqidahnya, sedikit-demi sedikit sebagaimana yang
disinyalir di dalam hadits Nabi tersebut.
Setidaknya –menurut hemat penulis-, ada dua
faktor besar yang menyebabkan terjadinya hal tersebut:
Pertama, Kejahilan sebagian besar umat ini akan ajaran
agama yang shahih. Kedua, Kurangnya kontrol para ulama, khususnya penekanan
terhadap sisi ‘aqidah.
Mengenai faktor pertama ini, ia amat identik
dengan pepatah yang mengatakan: “Manusia itu adalah musuh bagi apa yang tidak
diketahuinya”. Dalam hal ini, bukan berarti umat selama ini tidak mengalami
proses pembelajaran. Proses itu ada tetapi kurang terkoordinir dengan baik dan
terfokus sehingga hasil yang didapatpun mengambang.
Proses pembelajaran sebagian besar umat selama
ini hanya bertumpu kepada acara-acara ceremonial. Rujukan-rujukan yang digunakan
dari sisi materi kurang memberikan tekanan kepada pemurnian ‘aqidah dari syirik
dan penyakit TBC (Takhayyul, Bid’ah, Syirik dan Churafat) sementara dari
sisi otentititas dan validitasnya kurang dapat dipertanggungjawabkan pula karena
banyak sekali hadits-hadits yang dijadikan sebagai hujjah sangat lemah
kualitasnya bahkan maudlu’/palsu.
Umat yang awam hanya mengerti bahwa acara-acara
ceremonial semacam itu adalah bagian dari agama yang mereka anggap ‘wajib’
dilakoni dari masa ke masa dan secara turun-temurun. Bilamana ada salah seorang
diantara mereka yang dianggap sebagai tokoh agama di suatu tempat sudah
meninggal dunia, maka secara perlahan frekuensi acara tersebut dengan sendirinya
akan menurun drastis. Mereka tidak mengerti apakah hal itu benar-benar
dicontohkan oleh Rasulullah melalui dalil-dalilnya yang kuat dan shahih atau
tidak. Apalagi bila ditanyakan kepada mereka tentang rujukannya, logika berfikir
yang mereka fahami hanyalah bahwa hal itu ‘memang dari dulunya demikian’. Mereka
hanya terbiasa dengan ‘taqlid buta’. Memang secara agama, bahwa apa yang dapat
dilakukan oleh orang awam adalah taqlid kepada para ulamanya.
Selain acara-acara ceremonial tersebut, memang
banyak sekali diadakan majlis-majlis ta’lim tetapi amat disayangkan bahwa bobot
materinya kurang berimbang. Sangat sedikit –untuk tidak mengatakan hampir tidak
pernah- di dalamnya menyentuh sisi ‘aqidah dan bagaimana mereka bisa terlepas
dari kesyirikan dan penyakit TBC tersebut. Yang sering disuguhkan kepada mereka
hanyalah masalah ‘Fadlâ-il A’mâl’ (amalan-amalan ekstra) seperti pahala
ibadah yang ini sekian dan yang itu sekian namun banyak sekali pula
hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah untuk itu, kualitasnya dla’if
(lemah) sekali bahkan maudlu’/palsu. Sebagai contoh adalah shalat ar-Raghâ-ib
dimana sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawy bahwa hadits tentang
ibadah ini sama sekali tidak ada landasannya yang shahih.
Maka, kejahilan di tubuh umat ini akan semakin
parah bila faktor kedua juga tidak terbenahi.
Para ulama adalah pewaris para Nabi dan menjadi tumpuan berpijak umat di
dalam mengarungi kehidupan keagamaan mereka. Ketika
berbicara, maka seharusnya mereka menyadari bahwa posisi mereka adalah sebagai
orang yang dimandati untuk mengatasnamakan agama dengan menggunakan
firman-firman Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa
sallam.
Dengan posisi seperti ini, sudah sepatutnya
bahkan wajib bagi mereka untuk memberikan pelajaran-pelajaran agama yang benar
kepada umat sebab umat yang awam hanya bertaqlid kepada mereka. Mereka harus
mengambil dalil-dalilnya dari rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid
sebab kelak mereka akan mempertanggungjawabkan hal ini di hadapan Allah
Ta’ala.
Sudah sepantasnya, para ulama meneladani sikap
para Imam empat Madzhab yang semuanya sepakat menyatakan keharusan untuk merujuk
kepada hadits yang shahih. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i mengatakan:
“Bila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku”. Imam Ahmad berkata: “Janganlah
kalian mentaqlidiku, jangan pula mentaqlidi Malik, asy-Syafi’i, al-Awza’i dan
ats-Tsawry tetapi ambillah darimana mereka mengambil”. Imam Malik berkata:
“Tidak ada seorangpun setelah (wafatnya) Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam
kecuali pendapatnya diambil atau ditinggalkan kecuali Nabi shallallâhu
'alaihi wa sallam”. Para Imam ini melarang umat dan pengikutnya mentaqlid
mereka secara buta bahkan salah seorang dari mereka, yakni Abu Hanifah amat
keras sekali ucapannya: “Haram bagi siapa yang tidak mengetahui dalilku untuk
berfatwa dengan ucapanku”.
Ungkapan para Imam empat madzhab tersebut
mengisyaratkan kepada kita bahwa bilamana suatu ketika kita menemukan hadits
yang shahih dan hadits yang mereka jadikan hujjah adalah dla’if atau ada hadits
yang lebih shahih dan kuat dari hadits yang mereka jadikan hujjah, maka mereka
akan menjadikan hadits yang shahih atau lebih shahih dan kuat tersebut sebagai
pendapat mereka. Ini juga menandakan bahwa mereka adalah orang yang berlapang
dada di dalam menerima al-Haq dan sama sekali tidak menganggap
pendapat mereka lebih benar dari yang lain sebab tolok ukurnya adalah kekuatan
hujjah dan keshahihannya.
Perlu kita renungi pula bahwa ketika para imam
tersebut mengatakan demikian, mereka menyadari betul bahwa ada hadits yang belum
sampai kepada mereka baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga hadits
yang mereka jadikan hujjah adalah hadits yang mereka anggap paling shahih yang
sampai kepada mereka. Maka, agar umat dan pengikutnya jangan terperdaya dan
terkungkung di dalam taqlid buta, mereka mengatakan seperti ungkapan-ungkapan
tersebut sehingga mereka berlepas diri dari kesalahan yang kelak terjadi akibat
hujjah mereka yang dipandang lemah atau kurang shahih dan kuat.
Disini, perlu ditekankan bahwa bilamana para
ulama mengambil sikap seperti para Imam empat madzhab tersebut, tentulah kondisi
umat dari sisi pembelajaran tersebut akan mencapai arah yang benar. Umat akan
tenang dan yakin di dalam menjalankan ibadah mereka karena para ulama mereka
interes terhadap dalil-dalil yang shahih dan kuat.
Dan, bilamana pula para ulama telah bersikap
demikian maka berarti akan mudah bagi mereka untuk mengikis habis segala bentuk
kesyirikan dan penyakit TBC yang sudah melanda umat begitu mereka mau meneliti
bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallâhu 'alaihi
wa sallam.
Terlebih lagi tentunya, bilamana mereka lebih
memfokuskan kepada pemurnian ‘aqidah dari kesyirikan dan penyakit TBC tersebut
tentu kejahilan umat akan ajaran agamanya yang kebanyakannya berupa pengamalan
terhadap penyakit tersebut akan dapat teratasi dan terkikis sehingga perayaan
semacam ‘Natal Bersama’ ‘Valentine Days’ ‘Tahun Baru (Happy New Year)’ dan
sebagainya tidak akan mampu membuai dan menggoyahkan ‘aqidah mereka.
Inilah arti penting dari kontrol para ulama
terhadap ‘aqidah umat dan upaya pemurniannya dari segala bentuk kesyirikan dan
penyakit TBC diatas.
Dengan begitu, para ulama telah ikut andil di
dalam mensosialisasikan hadits Rasulullah yang kita kaji ini dan dapat
meminimalisir dampak dari apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah
tersebut.
Korelasi Antara Hadits Diatas Dengan Hadits Larangan
Tasyabbuh
Terdapat korelasi
yang amat jelas antara hadits ini dengan hadits larangan Tasyabbuh
(menyerupai) dengan suatu kaum.
Dalam hadist diatas, Rasulullah mensinyalir
bahwa umat ini akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang Yahudi dan
Nashrani. Maka, di dalam mengkuti cara mereka tersebut terdapat penyerupaan di
dalam banyak hal.
Dalam hadits Rasulullah banyak sekali larangan agar kita
jangan menyerupai suatu kaum, terutama sekali terhadap orang-orang Yahudi dan
Nashrani, diantaranya sabda beliau: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia adalah bagian dari mereka”. (H.R.)
Imam al-Munawy dan
al-‘Alqamy mengomentari makna ‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum’, yakni
secara zhahirnya dia berpakaian seperti pakaian mereka, mengikuti gaya hidup dan petunjuk mereka di dalam
berpakaian serta sebagian perbuatan mereka.
Al-Qary mengatakan: “Barangsiapa menjadikan
dirinya serupa dengan orang-orang kafir, misalnya di dalam berpakaian dan
selainnya atau serupa dengan orang-orang fasiq, Ahli Tasawwuf atau serupa dengan
orang-orang yang lurus dan baik, maka ‘dia adalah bagian dari mereka’,
yakni di dalam mendapatkan dosa atau kebaikan/pahala”.
Dalam hal ini, kami tidak ingin mengupas panjang lebar
tentang Tasyabbuh karena pembahasannya secara detail akan didapat pada
pembahasan tentang hadits-hadist larangan tasyabbuh tersebut.
Yang jelas, fenomena merayakan ‘Tahun Baru’ tersebut
masuk ke dalam katogeri larangan Tasyabbuh.
Imbauan
Kami mengimbau agar saudaraku, kaum Muslimin, membentengi diri dengan ‘aqidah yang benar sehingga tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang dapat menodai, mengotori apalagi menggoyahnya.
Kepada para orangtua, hendaknya mengarahkan
pendidikan agama yang memadai kepada anak-anak mereka terutama penekanan sisi
‘aqidah. Suruhlah mereka belajar agama kepada para ustadz yang dikenal kokoh dan
lurus ‘aqidahnya. Tegurlah mereka bilamana melakukan perbuatan yang menyimpang
dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ajarkanlah mereka al-Walâ’ dan
al-Barâ’ sehingga senantiasa bangga dengan agamanya dan loyal terhadap
Allah dan Rasul-Nya serta tidak menyukai segala bentuk kesyirikan dan
penyimpangan yang berupa penyakit TBC diatas.
Ajarkanlah mereka doa: “Ya Allah!
anugerahilah kepada kami kecintaan terhadap iman, dan anugerahilah kami
kebencian terhadap kekufuran, kefasikan dan perbuatan maksiat. Jadikanlah kami
diantara orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Kepada para ulama,
tunjukkanlah kepada masyarakat contoh dan suriteladan yang baik. Ajarkanlah mereka bagaimana membentengi diri dari segala bentuk
penyelewengan terhadap ‘aqidah. Arahkan mereka kepada manhaj ulama Salaf seperti
para imam empat madzhab di dalam ‘aqidah dan menerima al-Haq. Bersama para tokoh
masyarakat, berantaslah segala bentuk kesyirikan, bid’ah, khurafat dan
kemaksiatan. Terbukalah kepada dan biasakanlah mereka untuk memperoleh rujukan
yang shahih, kuat dan valid. Jangan biasakan mereka dengan ‘taqlid
buta’.
Semoga kita semua mendapatkan petunjuk Allah
Ta’ala dan senantiasa dibimbing oleh-Nya ke jalan yang diridlai-Nya. Amin.
Wallahu a’lam
REFERENSI
-
CD MAUSÛ’AH AL-HADÎTS
-
SHAHIH AL-BUKHÂRY
-
SHAHIH MUSLIM DAN SYARAHNYA
-
AL-QAUL AL-MUFÎD ‘ALÂ KITÂB AT-TAUHÎD, KARYA SYAIKH
SHALIH AL-‘UTSAIMIN
-
‘AUN AL-MA’BÛD SYARH SUNAN ABÎ DÂUD
-
‘IED AL-YÛBIEL, BID’ATUN FI AL-ISLAM, KARYA SYAIKH BAKR BIN ‘ABDULLAH, ABU ZAID
-
AL-MUSTADRAK, KARYA ABU ‘ABDILLAH, AL-HÂKIM
